Internet hampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Aksesnya yang sangat luas hingga menjangkau ke seluruh dunia hanya dengan satu tombol membuat internet menjadi layanan populer.
Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.
Peraturan tersebut tak melulu soal blokir situs pornografi. Bahkan ada beberapa negara memiliki UU internet yang terbilang aneh. Seperti apa dan negara mana saja? berikut rangkuman dari Complex, Senin.
1. Uni Emirat Arab
Indonesia beruntung bisa menggunakan layanan Voice Internet Protocol (VoIP) seperti Skype, namun tidak dengan negara Timur Tengah Uni Emirat Arab. Pihak berwenang di sana memblokir semua layanan berbasis VoIP, termasuk Yahoo Messenger.
Selain tidak boleh mengakses segala bentuk konten pornografi, pengguna internet di sana juga dilarang menuliskan kata sinonim 'Cat'. Tidak jelas mengapa larangan tersebut diberlakukan.
2. Yordania
Dengan alasan dapat menghamburkan uang dan membuang-buang waktu, pemerintah Yordania memblokir setidaknya 48 media online lokal pada tahun 2010. Pihak berwenang juga mewajibkan warung internet menggunakan software khusus yang mampu memblokir situs porno, judi dan rokok.
Ruang gerak pengguna anonim juga dibatasi di negara ini, sebabnya setiap enam bulan sekali pengguna internet harus mendaftarkan namanya sesuai dengan kartu penduduk.
3. Korea Selatan
Siapa bilang negara maju seperti Korea Selatan boleh menggunakan nama anonim untuk pengguna internetnya. Buktinya di negeri Ginseng tersebut tetap diberlakukan kewajiban untuk menggunakan nama asli dalam setiap postingan di internet.
Bahkan pemerintah berwenang menggunakan Real-Name System yang dapat melihat dan memantau mana pengguna yang termasuk anonim. Bahkan hukumannya tidak main-main, 3 tahun penjara bagi yang melanggarnya.
4. Kuba
Kuba salah satu negara yang paling mawas dalam melakukan perlindungan internet bagi warganya. Pihak berwenang mempunyai akses penuh untuk memantau kegiatan online melalui Internet Protocol (IP).
Maka tidak mengherankan pemerintah Kuba mempunyai akses untuk mengumpulkan catatan 'perjalanan' netizen saat berselancar di dunia maya. Sehingga segala bentuk dan tindak tanduk pengguna internet dimonitoring oleh pemerintah.
Embargo dari Amerika Serikat yang menjadi alasan kuat mengapa Kuba sedemikian protektifnya terhadap pengguna internet, lebih disebabkan masalah sanksi embargo dari Amerika Serikat (AS).
5. India
Hampir mirip dengan Kuba, India juga mempunyai undang-undang yang dapat memantau trafik yang keluar masuk di negara ini. Tidak hanya itu saja, pemerintah berwenang dapat melakukan manipulasi konten yang dianggap melanggar termasuk memblokirnya.
Demi memuluskan pekerjaan ini, pada tahun 2006 silam, dibentuklah tim yang bernama Computer Emergency Team. Tapi tugasnya bukan menghalau serangan dari luar, melainkan memantau aktivitas pengguna internet.
6. Myanmar
Bila negara lain menginginkan kapasitas internetnya cepat, hal terbalik justru terjadi di Myanmar. Pemerintah di negara Junta Militer ini menerapkan peraturan mengenai kecepatan internet.
Aturan ini mengharuskan kecepatan internet agar sesuai dengan batas yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga tak jarang setingan internet super lambat pun bisa diatur.
7. Maroko
Sejatinya tidak ada undang-undang yang mengatur menganai masalah internet di negara ini. Akan tetapi, pemerintah di negara itu mempunyai kewenangan khusus untuk memblokir situs yang dianggap melanggar seperti pornografi.
Situs entertaiment seperti YouTube dan Google Earth pun di negara ini juga sempat tidak bisa diakses alias diblokir.
8. Afganistan
Seperti negara Islam pada umumnya, situs pornografi dan judi dilarang di negara ini. Tidak hanya itu saja, situs kencan dan media yang menyuarakan kebebasan persamaan hak wanita juga diblokir di negara Afganistan.
9. China
Negara besar dengan jumlah pengguna internet yang sangat banyak, China juga menerapkan undang-undang yang sangat ketat. Setidaknya 60 peraturan dibuat khusus untuk memantau aktivitas pengguna internet. Sejumlah situs jejaring sosial pun diblokir di negara ini.
Bahkan kabarnya, negeri Tirai Bambu ini mempunyai polisi dunia maya sebanyak 30 ribu pasukan.
10. Iran
Di Iran, pengusaha ISP (internet service provider) lokal harus memberikan surat pernyataan tertulis untuk tidak memberikan hak akses penggunanya untuk menikmati situs-situs non-Islam.
Soal kecepatan internet yang digunakan pun dibatasi. Untuk download pun hanya diperbolehkan sebesar 128 kbs. Sedangkan penggunaan internet untuk perkantoran dibatasi maksimal hanya 2 Mbs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya ya..